Home   |  Admin   |  www.aids-ina.org   

Cari

 
  ·  OVERCROWDING PRESENT BARRIES TO IMPLEMENTING HIV/AIDS PREVENTION AND EDUCATION EFFORT AND CREATES CONDITIONS FOR INCREASED PRISON VIOLENCE  ·    ·  OVERCROWDED PRISON CONDITION ARE DETRIMENTAL TO EFFORT TO IMPROVE PRISON LIVING STANDARDS AND PRISON HEALTH CARE SERVICES, AND TO PREVENTING THE SPREAD OF HIV INFECTION AMONG PRISON  ·    ·  GOOD PRISON HEALTH IS GOOD PUBLIC HEALTH, GOOD PRISONER HEALTH IS GOOD CUSTODIAL MANAGEMENT  ·    ·  POSITIVE PREVENTION PLACE RESPONSIBILITY FOR REDUCING TRANSMISSION OF HIV WITH US ALL. OPENNES, COMMUNICATION AND INFORMATION ABOUT SEX AND SEXUALITY ARE THE MOST EFFECTIVE TOOLS TO REDUCE THE SPREAD OF HIV  ·    ·  PRISON CAN BE A SETTING FOR EDUCATION AND HEALTH PROMOTION ON DRUGS,SEXUAL HABITS,HIV/AIDS AND OTHER COMMUNICABLE DISEASES  ·  
Menu
Profil
 DITJENPAS
 DITBINSUSTIK
 Data UPT PAS
 Isi Lapas/Rutan
 Tenaga Kesehatan
 95 LP/Rutan Prioritas
 LSM Bekerja di LP
 POKJA LP/Rutan

Program
 BCC/HR
 IMS
 CST
 Menejemen Kasus
 Konseling & Tes HIV
 Pelatihan Analisis Lab
 Pelatihan ToT
 Rumatan Methadone
 Tuberkulosis (TB)
 Monitoring & Evaluasi

Partisipasi Anda
 Prosedur Partisipasi
 Umpan Balik
 Kirim berita
 Join Mailist aids-ina

Pencarian



Pencarian lebih lanjut

Sedang Online
Saat ini ada
7 tamu
dan Hari ini dikungjungi oleh 0 tamu
Counter
Site ini telah dikunjungi
200534 kali
sejak Februari 2007
Dukungan
Komunitas AIDS Indonesia

didukung oleh:

Republik Indonesia

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Departemen Kesehatan RI

Ikatan Dokter Indonesia

kaisernetwork.org

Media Nasional

Cari pada Topik Ini:   
[ Kembali ke Halaman Depan | Pilih Topik Baru ]
Media Nasional: Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi
Topik: Narkoba
Studi NAPI
Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi
Hidup berimpitan di dalam ruang tahanan membuat sadar aktor senior Roy Marten. Bintang yang terkenal pada 1980-an ini merasakan ada yang salah yang dialami rekan-rekannya sesama narapidana. Yakni soal paradigma pengelolaan lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Ujungnya, jumlah tahanan selalu melebihi daya tampung LP alias over-capacity.
Contoh nyata adalah LP Cipinang tempat Roy menjalani hukuman selama sembilan bulan akibat penyalahgunaan narkotika. LP yang hanya muat untuk 1.200 narapidana nyatanya dijejali lebih dari 4.000 orang. Hal yang sama dirasakan mantan narapidana, Sussongko Suhardjo. Mantan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Rutan Salemba, yang kapasitasnya tak sampai 1.000 orang, dijejali 4.200 tahanan. Akibatnya, aula rutan terpaksa disulap menjadi sel massal. Kondisi ini mendorong Roy, Sussongko, dan Rahardi Ramelan, mantan Kepala Badan Urusan Logistik, dan beberapa mantan narapidana lainnya membentuk Persatuan Narapidana Indonesia (Napi).
Lembaga itu dideklarasikan pada 17 September 2006 oleh 45 narapidana. Lewat lembaga ini, para napi dan mantan napi mencoba mendobrak paradigma pengelola LP yang berakibat membludaknya jumlah tahanan melebihi kapasitas LP. Mereka lantas melakukan studi untuk menelaah penyebab terjadinya over-capacity itu. Studi ini selesai Mei lalu.
Akhir Juni lalu, Napi menyampaikan hasil studi itu ke Komisi III DPR. Dalam kesimpulan studi yang disampaikan ke DPR ini, Napi menyebutkan, terjadinya over-capacity itu akibat paradigma yang dianut pengelola LP, yaitu menahan narapidana selama mungkin di penjara. Paradigma ini dijalankan lewat pengebirian hak-hak narapidana dengan aturan-aturan yang mempersulit napi memperoleh hak untuk menghirup udara bebas.
Hak-hak napi, seperti hak asimilasi (pembauran tahanan ke lingkungan masyarakat), cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat, dikebiri lewat aturan semacam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999. Soal pembebasan bersyarat (PB), misalnya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 disebutkan, PB bisa diberikan setelah napi menjalani dua pertiga masa hukuman dikurangi jumlah remisi.
Syarat itu diubah melalui SK Menteri Kehakiman tersebut, sehingga napi baru bisa mendapat PB setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, tapi dihitung sejak keputusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Lazim selama ini, masa tahanan dihitung semenjak seseorang ditahan ketika menjalani pemeriksaan. Dan yang dimaksud telah menjalani dua pertiga masa tahanan itu tidak boleh kurang dari sembilan bulan.
Akibatnya, tahanan yang masa hukumannya kurang dari setahun (napi kelas B2A) tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat. Karena dua pertiga masa tahanan napi kelas ini hanya delapan bulan. Karena itu, Napi menilai SK Menteri Kehakiman itu bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan harus dicabut.
Pasalnya, dengan aturan yang mempersulit hak-hak napi itu, jumlah tahanan yang keluar tidak seimbang dengan yang masuk. "Karena yang keluar sedikit dan yang masuk semakin banyak, terjadilah over-capacity," kata Sussongko Suhardjo kepada Gatra. Selain itu, dalam pandangan Napi, paradigma itu juga melanggar hak asasi napi sekaligus merugikan negara karena harus menyediakan makanan dalam jangka waktu lebih lama.
Berbeda dengan Indonesia, di negara maju seperti Amerika Serikat, para napi rata-rata hanya menjalani setengah dari hukumannya di penjara. Sisanya, menurut kajian Napi, pembinaan dilakukan di luar penjara. Hal ini dilakukan dengan pemikiran bahwa napi nantinya kembali ke masyarakat. Karena itu, agar cepat bisa berbaur, pembinaan di luar penjara juga dilakukan.
Sussongko pernah mengalami pengebirian hak-haknya sebagai napi selama 19 bulan menjalani masa tahanan terkait kasus suap di KPU. Ketika masih di penjara, kata Sussongko, dia pernah menerima surat putusan asimilasi. Namun SK itu tidak pernah dilaksanakan sampai masa penahanannya berakhir. "Tidak pernah ada alasan kenapa hak itu tidak pernah dilaksanakan. Di penjara, semua itu tidak ada alasan," kata Sussongko.
Sussongko tidak sendirian mengalami hal buruk itu. Menurut dia, jika pembebasan bersyarat dan asimilasi dilaksanakan sesuai ketentuan, dapat berdampak pada pengurangan jumlah penghuni. "Berkurangnya penghuni LP akan menyebabkan berkurangnya pungutan terhadap napi," tutur Sussongko. Sudah menjadi rahasi umum, jika ingin mendapat fasilitas yang layak di LP, napi harus membayarnya dengan jumlah uang tertentu.
Karena itu, juru bicara NAPI, Roy Marten, menyatakan bahwa praktek-praktek menahan napi selama mungkin dalam penjara mesti diakhiri. Tuntutan ini, kata Roy, tidak berlebihan. "Kami hanya ingin undang-undang dan peraturan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya. Dengan begitu, Napi ingin menjamin tidak ada lagi hak-hak narapidana yang dilanggar tanpa alasan jelas.
Seruan Napi itu mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR-RI. Menurut anggota Komisi III DPR, Arbab Paproeka, hasil studi yang disampaikan NAPI itu adalah masukan positif bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia. "Kami akan sampaikan itu dalam rapat kerja dengan pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) nanti," tuturnya. Selain itu, kata Arbab, pihaknya juga akan membahas hasil studi itu dengan pihak terkait, seperti kejaksaan dan kepolisian.
Namun, untuk membuat perbaikan-perbaikan sesuai masukan Napi, menurut Arbab, langkahnya memang tidak mudah. Masalahnya, untuk perbaikan itu diperlukan pembenahan terhadap produk hukum menyangkut pemasyarakatan. "Untuk itu, pihak-pihak terkait seperti departemen dan aparat penegak hukum juga mesti dilibatkan," katanya.
Selain itu, kata Arbab, pihaknya perlu mendapat masukan dari sudut pandang lain untuk lebih memperkaya pemikiran anggota legislatif. "Masukan yang disampaikan Napi kan baru satu sisi. Kita perlu juga masukan dari sudut pandang para penegak hukum," tuturnya. Yang jelas, menurut Arbab, Komisi III DPR akan serius menangani persoalan ini.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM yang mengelola LP Cipinang dan Rutan Salemba pun mendukung paradigma yang diusung Napi. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM DKI, Gusti Tamardjaja, pihaknya sebenarnya sudah memikirkan agar narapidana bisa menjalani setengah masa tahanannya di penjara dan setengahnya lagi di luar penjara. "Prinsipnya, semakin cepat tahanan dibina di luar penjara semakin baik, agar bisa kembali berbaur dengan masyarakat," ujarnya.
Jika selama masa pembinaan di luar penjara itu napi melakukan kejahatan lagi, dia bisa kembali ditahan dengan perkara pidana baru. "Praktek seperti itu sebenarnya sudah kami upayakan selama ini," kata Gusti. Untuk tahanan kelas B1 dengan masa tahanan lebih dari satu tahun, misalnya, proses asimilasinya dipermudah. "Jika sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, bisa mendapat hak asimilasi," tuturnya.
Kini pihaknya sebenarnya juga telah memikirkan kemungkinan agar hak itu bisa pula berlaku bagi tahanan kelas B2A, yaitu narapidana dengan masa tahanan kurang dari satu tahun. Hanya saja, menurut Gusti, sebagai level pelaksana aturan, pihaknya memang masih terikat aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, dia berharap ada perbaikan-perbaikan aturan hukum, sehingga pembinaan napi tidak harus selamanya dilakukan di dalam penjara. "Untuk soal itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada para pengambil kebijakan," kata Gusti.
M. Agung Riyadi [Nasional, Gatra Nomor 34 Beredar Kamis, 5 Juli 2007]

Dikirim oleh administrator pada (1021 kali dibaca), (selengkapnya... | Nilai: 5)

    
Media Nasional: Korban Narkoba Tuntut Terapi Methadone
Topik: HIV/AIDS
Korban Narkoba Tuntut Terapi Methadone
Oleh: Suara Pembaruan [20 Juni 2007]

Sekitar 100 anak muda yang tergabung dalam Ikatan Korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehata Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut pemerintah menyediakan program layanan terapi substitusi methadone (opiad sintetis) .
“Terapi seperti ini sangat membantu kami para pecandu untuk mengurangi penggunaan jarum suntik sehingga mencegah penularan HIV/AIDS,” ujar coordinator aksi, Kemal Faisah.
Seorang mantan napi LP Cipinang bernama Leo mengaku bahwa terapi itu cukup manjur. Dia kini sudah bisa menghilangkan ketergantungan kepada narkoba.
Menurut Kemal, terapi ini akan membantu proses rehabilitasi para pecandu narkoba dan zat aditif lainnya. Dengan layanan tersebut, para korban NAPZA dapat kembali beraktivitas secara normal.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hani Haryanto mengatakan, pelayanan terapi substitusi methadone itu sedang dalam persiapan. “Tim dari kami saat ini sedang dalam tahap pelatihan,” ujarnya. (Jamzer)

Dikirim oleh administrator pada (1148 kali dibaca), (selengkapnya... | Nilai: 3.66)

    
Media Nasional: Drug factory found in Indonesian prison
Topik: Narkoba
SURABAYA, Indonesia, May 28 (Reuters) - Seven men have been arrested on suspicion of operating a drug factory producing methamphetamine in an Indonesian prison in East Java, police said on Monday. The seven, who were serving jail terms for drug dealing and possession, were arrested after a raid inside the jail on Friday, Adnas, a police officer heading the operation, said by telephone. Police found equipment for producing methamphetamine, known locally as "shabu", and a pile of plastic wrappers during the raid on Medaeng jail near the city of Surabaya, he said. Cannabis, ecstasy pills, methamphetamine and precursor material for making drugs worth 2 billion rupiah ($227,722) were also found inside three prison cells, he said. "We searched 31 cells simultaneously because we didn't want to let inmates warn each other," said Adnas, who goes by only one name like many Indonesians. Drugs are rife in Indonesian prisons, although it is rare to find production facilities.

Dikirim oleh administrator pada (867 kali dibaca), (selengkapnya... | Nilai: 0)

    
Media Nasional: LP NARKOBA TERPADU DI YOGYA; Menjadi Percontohan se-Asia Pasifik
Topik: Narkoba
Sunday, 29 April 2007, Yogyakarta
BANTUL (KR)- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Terpadu di Yogyakarta, akan menjadi percontohan bagi LP se-Asia Pasifik, yang kini sedang dipercepat pembangunannya. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DIY, Ririn Djati Perbawani SH menjelaskan, LP Narkoba Terpadu yang lokasinya di wilayah Pakem Sleman, dibangun di atas Sultan Ground (SG). Ide ini juga muncul dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

”Kami berterima kasih kepada Sri Sultan atas ide dan pemberian tanahnya,” kata Ririn Djati Perbawani SH ketika berada di Rumah Tahanan Bantul(Rutan) Bantul Jumat (27/4). Kehadiran di Rutan Bantul untuk menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 43. Dalam acara itu dilakukan apel di halaman Rutan Bantul dan pemotongan tumpeng oleh Kakanwil Hukum dan HAM DIY Ririn Djati Perbawani SH. Tumpeng diberikan kepada Kepala Rutan Bantul Drs Sukamto Harto BcIP dan Kepala Rupbesan Bantul Soedrat SH. Juga penyerahan tropi dan hadiah lomba antar Rutan se DIY.

Dalam kesempatan itu, Ririn Djati Perbawani SH juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Dalam sambutannya, Hamid Awaludin mengemukakan, bahwa menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, penghuni LP dan Rutan yang meninggal sepanjang tahun 2006 mencapai 813 orang. Angka kematian tertinggi ada di 5 propinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Utara dan Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, 70 hingga 75 persen adalah narapidana kasus Narkoba. Sehingga dicurigai kasus kematian ini umumnya berlatar belakang penyalahgunaan Narkoba yang kerap bergandengan dengan HIV / AIDS. Menurut data Komisi Penanggulangan AIDS Indonesia hingga 31 Desember 2006, ada 8194 kasus HIV /AIDS di seluruh Indonesia. Tentu masih banyak kasus yang belum dilaporkan. Bahkan Badan Narkotika Nasional menyebutkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menyentuh 1,5 persen dari penduduk Indonesia atau lebih 3 juta orang pada tahun 2006, sebagian dari mereka adalah pengguna narkotika teratur.

Dengan rawannya penyebaran HIV /AIDS Departemen Hukum dan HAM senantiasa berupaya menanggulangi dengan menjalin kerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Depkes, Badan Narkotika Nasional, Pemda dan sejumlah LSM.

Dari sisi medis antara lain meningkatkan pelayanan kesehatan dasar di seluruh poliklinik Lapas/ Rutan, memberikan pelayanan konsultasi dan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS, TBC dan pengguna narkoba. Termasuk mengupayakan percepatan pembangunan LP Narkoba Terpadu di Yogyakarta.(Jdm/Can)-f.

Dikirim oleh administrator pada (1345 kali dibaca), (selengkapnya... | Nilai: 3)

    
Media Nasional: Kaji Sistem Pemidanaan Kasus-kasus NarkobaPemakai Cukup Direhabilitasi
Topik: Narkoba
Jakarta, kompas - Tingginya persentase narapidana narkoba di penjara—di DKI Jakarta mencapai 60 persen—membuat sejumlah kalangan meminta sistem pemidanaan narapidana narkoba dikaji ulang. Hakim diminta tidak serta-merta memvonis pidana penjara, tetapi dapat menggantinya dengan perintah rehabilitasi.
"Saya ingin kebijakan pemidanaan ini harus dipikirkan ulang. Sekarang ini semua orang yang ditangkap pasti dimasukkan ke penjara. Besar atau kecil hukumannya di penjara," ujar Kepala Bidang Registrasi, Perawatan Khusus Bina Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta Priyadi, Jumat (20/4). Akibatnya, penjara mengalami kelebihan penghuni. Di wilayah DKI Jakarta, kelebihan penghuni mencapai 59 persen.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, dari sekitar 116.000 penghuni lembaga pemasyarakatan, sekitar 30 persen atau 32.000 adalah kasus narkoba. Dari jumlah itu, sekitar 72,5 persen merupakan pencandu dan pemakai.
Di DKI rasio narapidana kasus narkoba lebih tinggi lagi, yakni mencapai 60 persen atau sekitar 4.068 dari total 6.742 narapidana. Ini belum termasuk narapidana yang dipenjara karena tindak kriminal yang dilatarbelakangi kecanduan narkoba. Padahal khusus kasus narkotika, kata dia, hakim dapat menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal itu menyebutkan, hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Sedikitnya hakim yang memerintahkan pidana rehabilitasi juga dikemukakan Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono. Selama bertugas di Surabaya, ia hanya menemui empat putusan hakim yang merekomendasikan terpidana masuk ke panti rehabilitasi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengakui bahwa hakim agak kerepotan dalam memutus perkara narkoba. Hakim harus melihat kasus per kasus jika akan menerapkan Pasal 47. Pasalnya, konstruksi hukuman untuk kasus narkotika memang diancam pidana tinggi. UU Narkotika mengatur barang siapa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara untuk golongan II dan III diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain UU Narkotika, MA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. (ana)

Dikirim oleh administrator pada (1018 kali dibaca), (selengkapnya... | Nilai: 5)

    
    Komunitas AIDS Indonesia
Departemen HUkum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Bina Khusus Narkotika
©2007